Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tegas soal Kebijakan Minyak Goreng

wisnu
wisnu
Diperbarui 15 April 2022 07:23 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mempertegas kebijakan minyak goreng. Pasalnya, suplai di daerah mulai terbatas dan banyak masyarakat kesusahan mendapatkan minyak goreng. "Banyak keluhan, pedagang susah banget dapat suplai minyak goreng curah. Kadang seminggu cuma dapat 1 kali kiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas," kata Mufti dalam siaran persnya, Kamis (14/4). Kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, kata dia, itu artinya tidak berjalan. Misal, seperti regulasi yang diterbitkan Kemendag maupun Kemenperin melalui Peraturan Menperin 8/2022. "Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tidak sesuai aturan," beber dia. Semua aturan, seharusnya sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitor dengan tegas. "Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilang-nya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar," kata dia. Karena kondisi itu, lanjut dia, membuat masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen minyak curah. Mufti pun memberi peringatan ke pemerintah, bahwa masalah minyak goreng belum terurai dengan baik. "Saya cek di Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, dan sebagainya tidak ada minyak goreng yang harganya Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter. Semuanya sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp22.000 per kilogram," beber dia. Sementara, berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah masih tinggi, seperti di Jawa Barat rata-rata Rp22.000 per kg. Di Jatim dan Jateng Rp20.000 per kg.