Soal Menkominfo Usul Judi Online Diberi Pajak, Indef: Menyesatkan!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 September 2023 15:37 WIB
Jakarta, MI - Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengusulkan pemberlakuan pajak judi online. Hal tersebut, diusulkan lewat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada Senin (4/9) lalu. Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, menilai wacana pungutan pajak judi online itu menyesatkan dan berpotensi merigikan masyarakat. Sebab menurut Nailul, pernyataan agar judi online diberikan pajak bisa diartikan ikut melegalkan praktek haram tersebut. "Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa, itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak," kata Nailul dalam sebuah diskusi secara virtual, di Jakarta, Senin (11/9). "Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya. Sebagaimana diberitakan, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengusulankan, pemberlakuan pajak judi online, mengingat perputaran uang di industri ini mencapai USD7 miliar hingga USD9 miliar per tahunnya. Budi mengatakan, gagasan ini digaungkan karena dirinya mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam memberantas judi online. Sedangkan di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Singapura sudah dilegalkan. “Jadi, isunya bukan judi online legal atau ilegal, tetapi bagaimana menyematkan devisa kita. Itu diskusi chapter berikutnya saja, karena terjadi perubahan signifikan di lingkungan kita,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9).   #Menkominfo Usul Judi Online Diberi Pajak