Pemerintah Perketat Izin E-Commerce

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 7 November 2023 07:52 WIB
Ilustrasi Marketplace (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi Marketplace (Foto : Shutterstock)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menginginkan syarat izin, untuk e-commerce terus diperketat. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.

"E-commerce kita perketat persyaratannya. Persyaratan-persyaratan kalau dia produk dari luar harus sama dengan apa yang kita buat disini," kata Zulkifli kepada Wartawan di Amikom Yogyakarta, Senin (6/11).

Zulkifli menyatakan bahwa e-commerce makanan memerlukan izin BPOM dan sertifikat halal, sedangkan e-commerce elektronik memerlukan jaminan dan standar SNI.

"Pendek kata segala persyaratan sama dengan apa yang dilakukan di dalam negeri," ucapnya.

Selain itu, pemerintah melarang e-commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS. Namun, empat produk yaitu software, film, musik, dan buku dibebaskan dari larangan ini. 

"Lain itu transaksinya harus di atas 100 Dollar, artinya kita bikin persyaratan agar  bisa ekosistemnya mengembangkan UMKM dalam negeri dan itu menjadi sasaran UMKM kita untuk memperluas pasar ke dunia internasional bukan sebaliknya," ungkapnya.

Pemerintah telah merevisi peraturan menteri perdagangan nomor 50 tahun 2022 menjadi peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.(Ran)