Kemenkeu Berikan Hadiah Rp340 M

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 7 November 2023 09:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah (Foto : Situs Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah (Foto : Situs Kemenkeu)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) akan mengucurkan dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah. Pemda yang mendapat insentif berarti dianggap berhasil mengendalikan inflasi pada triwulan III 2023.

“Alokasi yang diberikan adalah sebesar Rp340 miliar,” ucap Lucky dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2023 dan Penyerahan Insentif Fiskal di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/11).

Lucky menjelaskan, bahwa pemberian insentif ini merupakan tahap yang ketiga di tahun 2023. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah dua kali memberikan insentif fiskal dengan total anggaran senilai Rp660 miliar.

“Ditahap ketiga ini terdapat 34 daerah yang menerima insentif fiskal. Daerah tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Insentif yang diberikan, kata dia, bervariasi mulai dari yang tertinggi sebesar Rp11,9 miliar dan yang terendah adalah Rp8,6 miliar,” ungkapnya.

Adapun empat kriteria penilaian untuk daerah penerima dana intensif fiskal ini. Penilaian pertama terkait tingkat inflasi di suatu daerah. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukkan upaya mengatasi inflasi pangan oleh Pemda.

Ketiga kepatuhan penyerahan laporan oleh pemda kepada pemerintah pusat. Dan keempat adalah tentang rasio realisasi belanja yang berhubungan dengan anggaran untuk mengendalikan inflasi.

Beberapa daerah yang menerima insentif yaitu Kabupaten Banjarbaru, Kota Singkawang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupataen Kutaikertanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Bandung.(Ran)