Otorita IKN Mau Terbitkan Obligasi, Kurang Dana?
Jakarta, MI - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana menerbitkan obligasi, tetapi peraturan untuk penerbitan masih perlu dibuat secara rinci.
"Tapi untuk besarnya (nilai obligasi dan imbal hasil), mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12).
Agung mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menyusun peraturan penerbitan obligasi tersebut. Lantaran pihaknya tengah fokus mempersiapkan Peraturan Presiden yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"(Peraturan turunannya) belum disusun. Sekarang ini kita lagi fokus menyiapkan perpresnya, revisi dari hasil revisi UU (Nomor 3/2022)," ujarnya.
Lebih lanjut Agung menegaskan, sebagaimana komitmen Pemerintah, bahwa anggaran pembangunan IKN menggunakan anggaran dari APBN sebesar 20 persen, dan 80 persen menggunakan skema KPBU dan investasi.
"Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," tegas Agung.
Agung menyatakan bahwa penerbitan obligasi Badan Otorita IKN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena regulasi turunannya belum ada dan obligasi tersebut belum memenuhi persyaratan untuk Badan Otorita. (Ran)
Topik:
ikn otorita-ikn obligasi-iknBerita Sebelumnya
Bawang Goreng Menembus Pasar Belanda
Berita Selanjutnya
Lebih 1 Juta Tiket KAI Libur Nataru Terjual
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB
Pembangunan IKN Tetap Jalan, Purbaya Buka Peluang Tambahan Anggaran
4 November 2025 12:33 WIB
IKN Dilabeli Kota Hantu, Purbaya: Prediksi Orang Luar Sering Salah
3 November 2025 16:25 WIB