OJK Tegaskan Tidak akan Lindungi Konsumen Pinjol yang 'Nakal'

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 1 Februari 2024 19:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito saat Konferensi Pers di Jakarta, (1/2).

Sarjito menerangkan, dalam berbagai kasus, OJK melihat ada beberapa kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga Peer to Peer (P2P) lending, dengan sengaja melakukan beberapa modus agar tidak membayar kreditnya.

Dia mengingatkan, selain melindungi konsumen, OJK juga berfungsi melindungi PUJK. Perlindungan kepada PUJK ini tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023, pasal 92 ayat 3 POJK tersebut pun juga dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya. PUJK juga berhak mendapat perlindungan hukum.

Bila memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2.

"Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting mengatakan, debt collector bisa menarik agunan kepada selain konsumen. Pasalnya, banyak kasus dimana konsumen bekerja sama sebagai penadah benda agunan.

"Lalu diatur bahwa jaminan fidusia itu tetap bisa diambil walau dalam tangan siapa pun objeknya berada. Hal ini merujuk pada pasal 64 POJK 22 tahun 2023," kata dia.

Selain itu, wanprestasi pun tak selalu lewat peradilan. Bisa berupa kesepakatan tertulis para pihak, putusan pengadilan dan/atau meknaisme lain sesuai peraturan UU.

Lalu soal ancaman pidana, pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kreditur dilarang menggadaikan objek fidusia kepada pihak lain, kecuali ada perjanjian tertulis dulu dari pihak pemberi fidusia.

"Kalo mengalihkan bisa pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta," kata Rela.

Dengan langkah ini, OJK berkeyakinan POJK tersebut bisa meningkatkan kualitas pembiayan dan kredit. Sehingga PUJK berhati-hati menyalurkan pembiayaan kredit sesuai kemampuan konsumen.