OJK: Pinjol Dilarang Menagih Pinjaman Kepada Keluarga atau Teman Nasabah

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 2 Februari 2024 05:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00. Hal ini bukan tanpa alasan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting mengatakan, waktu penagihan diatur pada pasal 62 ayat 2.

"Kenapa diatur? untuk pemenuhan UU PPSK dimana OJK wajib beritikad baik. Lebih lanjut lagi, ada larangan untuk melanggar norma yang dapat mengganggu fisik dan psikis," ungkap Rela dalam Konferensi Pers OJK, di Jakarta, Kamis, (1/2).

Selanjutnya, referensi peraturan ini juga sudah tertera di SE OJK 19/2023. Kendati demikian, OJK tak menutup kemungkinan bahwa penagihan di luar jam kerja tersebut bisa dilakukan.

"Tetap diberikan kemungkinan untuk melakukan penagihan di luar tempat dan atau waktu yang ditetapkan atau sepanjang disetujui oleh konsumen, karena untuk profesi tertentu itu hanya bisa ditemui di waktu tertentu," ungkapnya.

Dalam aturan tersebut ditentukan kebijakan-kebijakan untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti pinjaman online hingga bank yang menyalurkan kredit dan pinjaman lainnya.

Selain waktu penagihan, PUJK juga dilarang menagih pinjaman bukan kepada konsumennya atau nasabah. Karena hal ini dinilai akan mengggangu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

Bila melanggar, OJK mengenakan sanksi administratif hingga denda. Denda administratif maksimalnya itu hingga Rp 15 miliar.

"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp 15 miliar sangat gede gitu ya nah dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya," katanya

Sebelum dikenakan sanksi denda maksimal, tentunya PUJK akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu, peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

"Pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan atau layanan dan dan pencabutan izin usaha," terangnya.

Denda ini menjadi yang lebih kecil dibandingkan denda penyelanggaraan kegiatan di bidang pasar modal, maksimalnya Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik itu sampai Rp 50 miliar.