Mengapa Menteri Bahlil Batal Cabut 585 IUP?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 00:04 WIB
Ilustrasi - Tambang Batu Bara (Foto: MI/Net/Istimewa)
Ilustrasi - Tambang Batu Bara (Foto: MI/Net/Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Dari jumlah tersebut sebanyak 585 pencabutan IUP dibatalkan. 

Padahal, Kementerian Investasi/BKPM sebelumnya menargetkan pencabutan IUP sebanyak 2.078.

"Dari 2078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM sampai saat ini hanya 2051 IUP. 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

"Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali," timpal Arifin.

Dijelaskannya, bahwa sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI).

"Sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," jelasnya.

Menurut Arifin, pemerintah bisa mencabut IUP karena beberapa alasan. Misalnya jika pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.

Lalu, pemegang IUP dan IUPK melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atau, kata Arifin pemegang IUP dinyatakan pailit.

"Salah satu kewajiban pemegang perizinan adalah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak melaksanakan RKAB perusahaan," sebutnya.

Adapun kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat melakukan pencabutan IUP pada Januari-November 2022. Di sisi lain pemerintah juga membuka ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan keberatan pencabutan IUP. Dengan catatan, yang bersangkutan harus menyampaikan data pendukung yang cukup.

Bahlil Klaim Cabut 2.078 IUP

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengklaim bahwa sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut akan diserahkan kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.

"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil dalam konfrensi pers, Jumat (7/1/2022).

Bahlil menyampaikan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan itu atas dasar kajian yang mendalam dan kuat, seperti hal yang tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.

"Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadlian berkelanjutan serta dengan keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," terang Bahlil.

Adapun pasal 33 poin 3 ayat 3, kata Bahlil, dinyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Atas dua poin tersebut, maka pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, kementerian investasi telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan dana bermanfaat untuk banyak orang karena kita ingin investasi tersebut harus betul-betul diwujudkan keadilannya," ungkap Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Jokowi, Kamis (6/1/2022).