PGN Pastikan Penegakan Hukum KPK Tak Ganggu Operasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 14:59 WIB
Ilustrasi - Fasilitas gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Foto: HO-PT PGN Tbk)
Ilustrasi - Fasilitas gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Foto: HO-PT PGN Tbk)

Jakarta, MI - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., buka suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan periode 2018–2020.  

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa perseroan belum mendapatkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan atau penyidikan atas pemberitaan itu. 

Dia menekankan, PGN menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK. Terkait kerja sama jual beli gas antara perusahaan dengan PT IG, Rachmat menegaskan proses pemeriksaan atau penyidikan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. 

“Sampai dengan saat ini perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” tulis Rachmat, dalam keterangannya dikutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/5/2024). 

Sejalan dengan hal itu, PGN memastikan langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan. 

Rachmat menyebut PGN memiliki ketentuan terkait penanganan masalah hukum.  “Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tambahnya. 

Selain itu, PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Perlu diketahui, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PGN.  

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

KPK juga telah mencegah dua orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Dirut PT ISARGAS.

"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," uja Ali, Rabu (29/5/2024). 

Terkini, KPK juga telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Sebelumnya KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi PT PGN Tbk. 

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Topik:

KPK PGN PGAS