Dinas ESDM Aceh: Qanun Tambang Migas Solusi Cegah Praktik Ilegal
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Sumur minyak ilegal yang terbakar Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Alue Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sumur-minyak-ilegal-yang-terbakar.webp)
Banda Aceh, MI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan bahwa adanya Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Tambang Migas Rakyat bisa menjadi solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan ilegal di masyarakat.
"Upaya (menangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat," ujar Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur di Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).
Pernyataan ini disampaikan Mahdinur sebagai respons atas peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (30/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menyampaikan terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut. Mahdinur menuturkan secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.
Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama. "Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama menertibkan sumur ilegal yang ada," katanya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat, dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Jika nantinya qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan, maka terhadap sumur-sumur minyak rakyat dalam dilegalkan dan memiliki payung hukumnya.
"Qanun itu nanti sebagai payung hukum untuk bisa melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tetap tetap dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-perundangan berlaku," pungkas Mahdinur. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pembangunan Smelter di Indonesia Masih Seperti Pos Hansip, Menteri ESDM Dibohongi Investor Menteri ESDM, Arifin Tasrif (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2023/03/Menteri-ESDM-Arifin-Tasrif.jpg)
Pembangunan Smelter di Indonesia Masih Seperti Pos Hansip, Menteri ESDM Dibohongi Investor
30 Juni 2024 15:35 WIB
![Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama Periode Juli-September Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6d716624-f36c-40e4-86c3-bbc8560329e4.jpg)
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama Periode Juli-September
28 Juni 2024 21:30 WIB
![Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-esdm.webp)
Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
28 Juni 2024 15:33 WIB