Klaim BP Tapera soal Duit Peserta Rp567 Miliar Belum Dikembalikan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Juni 2024 11:03 WIB
BP - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Foto: Dok MI)
BP - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 124.960 peserta program Tapera belum mendapat pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar pada 2021.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengklaim bahwa temuan BPK yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan telah ditindaklanjuti oleh pihaknya sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan, bahwa semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang mengatur pengembalian pokok tabungan dan hasil pemakaiannya kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaan.

Ia menyebut bahwa dalam pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya kerap menemukan kendala apabila peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola dengan upaya, mengintegrasikan NIK dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), mengintegrasikan NIP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga melakukan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

“BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru juga mengimbau kepada seluruh peserta Tapera untuk melakukan pemutakhiran data dengan yang dimiliki BP Tapera, sehingga proses pengembalian dana Tapera dapat cair tepat waktu.

Sebagai informasi, BPK melaporkan terdapat 124.960 peserta program Tapera belum mendapatkan pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar pada 2021.

Dalam laporan disebutkan, terdapat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak tepat sasaran sebesar Rp26,24 miliar pada tahun 2022.

Di sisi lain, ada 40.266 orang yang justru terindikasi menjadi peserta pensiun ganda yang menyebabkan terdapat potensi pengembalian dana lebih dari satu kali sebesar Rp130,25 miliar pada 2021.

“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2021.

Atas temuan itu, BPK memberi rekomendasi agar Komisioner BP Tapera melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS dengan instansi terkait, agar dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi menyebabkan pengembalian dana bermasalah.

Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi untuk mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, hingga melakukan koreksi saldo peserta ganda.

“Serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan," tulis rekomendasi BPK.