Dugaan Korupsi PT Hutama Karya Rp 1,2 T: Dirut Budi Harto Lolos dari KPK, Dijerat Kejati DKI?

![Foto Dirut Hutama Karya Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-dirut-hutama-karya.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya berani menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengungkap potensi masalah hukum terkait akuisisi PT Cempaka Surya Kencana (CSK) oleh PT Hutama Karya (Persero). Total kerugian negara dalam rasuah akusisi itu diperkirakan Rp 1,2 triliun.
Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Jumat, 6 September 2024. Hasilnya, sejumlah bukti berhasil disita dari Gedung Cyber, Jakarta Selatan.
Hutama Karya, melalui anak usahanya PT HK Realtindo (HKR), sebelumnya telah mengakuisisi saham mayoritas PT Cempaka Surya Kencana berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Januari 2021. Akuisisi ini bernilai Rp2,2 triliun dan dilaksanakan pada 15 Maret 2019, kemudian dilaporkan ke BEI pada 10 Desember 2020 sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait laporan keuangan pertengahan tahun 2020.
Hutama Karya kini menguasai 55% saham CSK, dengan uang muka Rp200 miliar dan pinjaman sebesar Rp1 triliun yang diambil alih oleh anak usaha CSK, PT Azbindo Nusantara. Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, dalam keterbukaan informasi pada 11 Januari 2021, menjelaskan bahwa pembayaran utang piutang dan dividen akan dilakukan setelah penjualan lahan CSK.
Proyek CSK saat ini berlokasi di Gatot Subroto, Jakarta, dengan rencana pengembangan 6 tower yang terdiri dari hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan hunian. Namun, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022 yang dirilis oleh BPK, investasi Hutama Karya dinyatakan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019.
BPK menilai proses investasi tersebut tidak mempertimbangkan risiko yang ada, sehingga berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp1,2 triliun.
Tak hanya kasus ecno ark, KPK juga sebelumnya telah memeriksa Dirut Hutama Karya (HK), Budi Harto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS), Rabu (5/6/2024) silam.
Selain Budi Harto, KPK juga memanggil sejumlah pejabat HK lainnya dalam pemeriksaan saksi kali ini. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Budi Harto (Direktur Utama PT Hutama Karya), Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya), Irza Dwiputra Susilo (Swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Usai diperiksa Budi mengaku ditanya perihal pemberian lahan tapi tidak berkaitan dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). "(Pemeriksaan terkait) ada pemberian lahan," ujar Budi setelah diperiksa.
Budi menyebut pemberian lahan itu berkaitan dengan pembangunan properti. Namun dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam pemberian lahan tersebut. "(untuk) properti," jelas Budi. Dia juga menekankan pemberian lahan untuk properti itu tidak termasuk bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera. Dia memastikan tidak ada masalah yang terjadi di ruas Tol Trans Sumatera.
"Nggak, nggak ada masalah apa-apa, santai. Bukan masalah tol Sumatera, bukan tol Sumatera. Di luar tol Sumatera, di luar jalan tol," pungkasnya. KPK diketahui telah menggeledah kantor Hutama Karya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) ini. Penggeledahan dilakukan pada Senin (25/3/2024). Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi.
"Diamankan dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali Fikri Maret lalu. Ali menyebut dokumen itu berkaitan dengan informasi pengadaan yang diduga dilakukan secara ilegal. Bukti-bukti itu disita KPK untuk dianalisis. KPK sendiri belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap detail konstruksi perkara dalam kasus tersebut.[Lin]
Topik:
Dirut Hutama Karya PT Hutama Karya Kasus Tekno Park KPK Budi Harto Dirut HK Budi Harto Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati DKI Jakarta