Tahun 2020-2024 Transaksi Judol Sentuh Rp 283 triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2024 06:18 WIB
Ilutrasi - Judi Online (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilutrasi - Judi Online (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 5.991 rekening telah diblokir, dan 68.108 situs judi online (Judol) telah dinonaktifkan selama periode 2020 hingga 2024. Sementara nilai transaksi judi online kini telah menyentuh Rp 283 triliun. 

Bahkan, Polisi juga telah meringkus sebanyak 9.096 tersangka dalam kasus judi online. Jumlah tersangka ini terungkap dalam 6.386 perkara dalam kurun waktu hampir empat tahun. 

“Berdasarkan data terakhir triwulan I sampai III ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun. Oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024. 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening [diblokir] dan 68.108 situs kita matikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/11/2024) kemarin.

Di sisi lain, Listyo Sigit menuturkan sejumlah modus yang dilakukan pelaku dalam kasus judi online. Pada  awalnya pelaku memanfaatkan rekening bank, namun kini bisa berkembang menggunakan metode QRIS, e-wallet hingga kripto.

Menurut Listyo Sigit, praktik judi online saat ini juga lebih mudah dijangkau sejumlah kalangan lantaran transaksi minimal judi online menjadi lebih rendah atau hanya dengan Rp10.000. "Yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online," jelas Sigit.

Ia juga mengaku bahwa terjadi migrasi server judi online ke luar negeri, seperti Kamboja, Thailand, Filipina, dan China.  Tadinya server judi online sempat berada di dalam negeri.

Soal saran bahwa polisi diminta memeriksa semua pihak dalam kasus  keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online, termasuk Budi Arie, dia menegaskan pasti akan diperiksa.

"Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu [Budi Arie], saya kira tentu pasti akan diproses, akan diperiksa,” kata dia.

“Saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja, yang jelas komitmen kita, kita akan tegakkan kalau memang ini menyasar kemana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan kita akan proses tuntas,” tegas Listyo Sigit. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil.

Topik:

Judi Online Judol Kominfo Komdigi