OJK Panggil Manajemen KoinP2P Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 November 2024 16:05 WIB
Koin P2P, Anak Usaha KoinWorks (Foto: Ist)
Koin P2P, Anak Usaha KoinWorks (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower). Akibatnya, pembayaran kepada sebagian pemberi dana (lender) terpaksa ditunda.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tugas OJK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan.

"OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya," kata Ismail dalam keterangan nya, Kamis (21/11/2024).

Melalui pertemuan tersebut, OJK berhasil memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait rencana penundaan pembayaran kepada sebagian lender. Pembahasan antara kedua pihak masih berlangsung untuk mencapai kesepakatan yang rasional dan adil dalam kerangka business to business (B2B).

"Serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya.

OJK juga mendapatkan komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor guna memperkuat dan mengembangkan operasional perusahaan, serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.

Selain itu, OJK tidak hanya menerima penjelasan dan komitmen, tetapi juga telah melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P untuk memastikan kepatuhan dan transparansi perusahaan.

"Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas," imbuhnya.

Selain itu, Ismail memastikan bahwa OJK akan terus melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terhadap progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan.

Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, terkait dugaan bahwa KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu peminjam (borrower) mereka.

"Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," tutup Jonathan dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada hari Selasa (19/11/2024).

Topik:

koinp2p koinworks ojk penyalahgunaan-dana