Kementerian ESDM Bantah Isu Kenaikan Royalti Minerba per 15 Maret, Ini Faktanya!


Jakarta, MI - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rencana kenaikan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) mineral dan batu bara (minerba) tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Pernyataan ini menepis kabar yang beredar di pasar bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 15 Maret 2025.
"Enggak (bener), ini PP-nya aja belum terbit," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan bersama beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Revisi terhadap PP No. 26 Tahun 2022 untuk mineral dan PP No. 15 Tahun 2022 untuk batu bara sedang dilakukan guna menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pasar global.
Yuliot menjelaskan, besaran royalti akan disesuaikan dengan harga global dan kadar kualitas komoditas minerba. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pelaku usaha tambang, melainkan justru memberikan kepastian usaha serta memastikan serapan PNBP bagi negara tetap optimal.
"Tetap win-win solution, pelaku usaha tetap ada kepastian usahanya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya," tutupnya.
Topik:
minerba kenaikan-royalti-minerba kementerian-esdm