Pemerintah Matangkan Skema LPG Satu Harga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Juli 2025 12:41 WIB
Skema LPG Satu Harga Segera Diterapkan (Foto: Dok MI)
Skema LPG Satu Harga Segera Diterapkan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah tengah merancang skema baru untuk menerapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga, yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini akan dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun, rincian skema dan mekanisme pengawasan di lapangan masih dalam proses penyusunan.

"Jadi untuk mekanisme pengawasan, ini kan untuk pengadaan LPG ini kan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. Jadi bagaimana volume penyediaan itu kan selama ini untuk BBM kan sudah dilakukan oleh BPH Migas. Tapi untuk ke depan ya kita juga harus melihat bagaimana pengawasan di lapangan," tuturnya di Kementeriannya, dikutip Senin(7/7/2025).

Menurut Yuliot, pengawasan volume distribusi dan ketepatan sasaran menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat selama ini pengawasan untuk BBM telah dilakukan oleh BPH Migas. Untuk LPG, langkah serupa dinilai perlu diperkuat.

"Jadi di lapangan itu kan jangan sampai sasaran yang kita inginkan, yang masyarakat mendapatkan keadilan harga yang baik itu justru tidak terimplementasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ingin membuat kebijakan LPG 3 Kg satu harga. Aturan dalam bentuk perpres pun tengah disusun.

Ia mengungkapkan, pengaturan ini dilakukan agar tak ada lagi permainan dalam penyaluran LPG subsidi, seperti manipulasi memindahkan dari tabung LPG 3Kg ke tabung nonsubsidi hingga harga jual ke masyarakat tinggi.

"Ini untuk LPG Perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," jelas Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII, Rabu (2/7/2025) lalu.

Topik:

lpg-satu-harga kementerian-esdm