Sejumlah Pejabat Diperiksa Kejari Manggarai terkait Proyek Terminal Kembur yang Mangkrak

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 Februari 2021 06:00 WIB
Monitorindonesia.com - Sejumlah pejabat di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 01 Februari 2021. Sejumlah pejabat itu di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Matim saat ini, Gaspar Nanggar,  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Matim, Nikolaus Tatu, dan Kabag ULP Kabupaten Matim, Kasmir Dalis Arianto. Mereka dipanggil oleh Kejari Manggarai untuk menggali informasi awal, atas polemik terbengkalainya mega proyek pembangunan Terminal Kembur yang berlokasi di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Kepala Kejari Manggarai, Iwan Gustiawan, melalui Kasi Pidum, Shendy Pradana, menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin 01 Februari 2021. "Pemanggilan sejumlah pejabat itu, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan, terkait dugaan penyimpangan anggaran negara dalam pembangunan proyek yang dibangun sejak beberapa tahun silam," kata Shendy. Ia menjelaskan, pemanggilan sejumlah pejabat dan pengelola proyek itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang masuk ke pihak Kejari Manggarai. Lantaran proyek pembangunan Terminal Kembur yang dibangun di masa pemerintahan, Yoseph Tote, itu tidak difungsikan alias mubazir. Menurut masyarakat, kata Shendy, pengerjaan proyek itu belum selesai, sebab, hingga kini akses masuk khusus ke Terminal Kembur itu sama sekali tidak dibangun. Akibatnya, bangunan yang menelan anggaran miliaran itu tidak difungsikan, alias mubazir. Shendy merincikan, proses pembangunan Terminal Kembur itu dilakukan selama tiga tahap, dengan biaya sekitar Rp 3 Miliar lebih. (Efren Polce)

Topik:

ntt hukum Kejari Manggarai Proyek Terminal Kembur