Kasus Asabri, Kejagung Sita 854 Bidang Tanah Terkait Bentjok

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Maret 2021 03:00 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 854 bidang tanah milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokro (Bentjok). Sebanyak 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2. "Sebanyak 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (3/3/2021). Leonard mengatakan penyidik juga turut menyita 131 bidang tanah seluas 1.838.639 m2 milik Bentjok atas nama PT Harvest Time Masih di Lebak, Banten. Sementara di Batam 2 bidang tanah yang turut disita dengan luas total 200 ribu m2.[man]

Topik:

Kejagung Kasus Asabri Bentjok