Kejagung Keluarkan Juknis Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 5 Juli 2021 22:15 WIB
Monitorindonesia.com - Aparat kepolisian tidak perlu lagi khawatir dalam menindak pelaku pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulai Jawa-Bali sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, telah mengeluarkan surat petunjuk teknis (Juknis) petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. “Petunjuk teknis yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia itu, sebagai tindak lanjut dari surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 dan surat Jampidum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (05/07/2021). Leonard menegaskan, petunjuk teknis itu menyatakan, proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP. Selain itu, kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stake holder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat. Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat. Sidang bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain, lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Para Kajari agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah koordinasi kepala seksi pidana umum (KasiPidum),” pungkasnya (Bar) #Juknis #Kejagung-Juknis Sanksi-Pelanggar PPKM Darurat

Topik:

Kejagung Juknis Pelanggar PPKM Darurat Sanksi