Bamsoet: Turunan UU 29/2004 Krusial Dibutuhkan Nakes

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2021 21:32 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung aspirasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Targetnya agar dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan tugasnya tidak was-was dituntut secara pidana, sebelum ada hasil sidang kode etik. Kebutuhan ini sangat krusial. "Dokter dan nakes harus mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan nakes, maka yang berhak memeriksa pertama adalah mahkamah etik. Jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran, diputuskan apakah pelanggaran cukup selesai di peradilan etik atau dituntut secara pidana," ujar Bamsoet usai rapat virtual dengan PB IDI, di Jakarta, Senin (19/7/2021). Rapat dihadiri pihak IDI, yakni Ketua Dewan Pertimbangan Zubairi Djoerban, Ketua Dewan Pakar Meladi Rasmin, Ketua Umum Daeng M Faqih, Wakil Ketua Umum 1 Muhammad Adib Khumaidi, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo, Ketua Umum Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David Perdanakusuma, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran Poedjo Hartono, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Emi Nurjasmi, dan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah Eddy Pariang. Bamsoet mencontohkan, hal serupa yang dituntut IDI sudah diterapkan dalam  No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di UU itu diatur, insan pers yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa langsung dipidanakan. Tetapi, ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers. "Sama seperti insan pers, penegakan hukum berjenjang bagi profesi kedokteran sangatlah penting. Semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kediplisinan profesi. Jika tidak ditemukan unsur pidana oleh mahkamah etik, maka pelanggaran tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan umum," kata Bamsoet. Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, PB IDI dan MKEK mendukung rencana MPR RI mendorong pemerintah membentuk Mahkamah Etik (Peradilan Etik). Sehingga setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik di lembaga negara maupun organisasi profesi, tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum. "Landasan pembentukan Mahkamah Etik mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum tahun 1996 telah merekomendasikan seluruh anggotanya, termasuk Indonesia, membangun ethic infrastructure in public office, yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik," pungkas Bamsoet. (Red)

Topik:

Bamsoet MPR Kemenkes IDI MKEK Ikatkan Apoteker Indonesia Ikatkan Bidan Indonesia