Miris, Bupati Kuansing Korupsi Saat Pemerintah Perbaiki Kualitas Sawit

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 20 Oktober 2021 13:23 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan tindakan Bupati Kuansing Andi Putra yang terlibat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau. Tindakan bupati itu dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang memperbaiki kualitas sawit di Indonesia. "Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). Lili geram dengan tindakan itu. Pasalnya, kualitas sawit yang bagus bisa membuat pemasukan negara menjadi lebih baik ke depannya. Selain itu, KPK juga geram dengan Andi karena melakukan tindakan korupsi di bidang sumber daya alam. Tindakan itu sangat tidak bisa dimaafkan oleh KPK. KPK meminta kepala daerah lain tidak mencontoh Andi. Tindakan seperti itu diharap berhenti di Andi. "KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat," ucap Lili.

Topik:

KPK Bupati Kuansing