Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Keterlibatan Boy Sadikin dan 6 Legislator DKI

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 29 Oktober 2021 13:37 WIB
Monitorindonesia.com - Korupsi pengadaan tanah Munjul masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin terkait percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu terungkap saat jaksa KPK mengungkap kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10/2021) Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkap ada enam Anggota DPRD DKI lain yang ternyata turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat saat proses pengadaan tanah Munjul  berlangsung. Para Anggota DPRD DKI itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi, di antaranya Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah Munjul pada 2019. "Kemudian, Sekretaris Komisi C Yusuf dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2021) kemarin. Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. "Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," tambah Takdir. Mendapat penjelasan itu, Edi mengungkap bahwa nama-nama yang ia sebut memang datang untuk meminta percepatan proses pencairan PMD. "Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi. Terkait hal ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa semua fakta sidang akan didalami oleh pihaknya "Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya. "Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujar Ali.

Topik:

-