Meski Sudah Terdakwa, Napoleon Bonaparte Belum Dipecat dari Kepolisian, Kenapa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 November 2021 23:31 WIB
Monitorindonesia.com- Hingga saat ini terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte belum dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sampai saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) belum menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA). "Belum (dipecat), masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," kata Ahmad, Sabtu (6/11/2021). Lanjut Ahmad menegaskan, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon Bonaparte di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan. "Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," jelasnya. Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak. Seperti diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim. (Wawan)