"Undercover Buyer" Satres Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Sabu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2021 17:35 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Tersangka dibekuk polisi di jalan kesehatan kelurahan Pringsewu Timur, Kamis malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli (undercover buyer). Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan penangkapan pengedar tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan, MAH diketahui sering transaksi sabu di Kecamatan Ambarawa dan sekitarnya. "Berbekal dari informasi tersebut Satresnarkoba mengatur strategi dengan dengan memesan sabu dari MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis malam, MAH langsung ditangkap," ungkap Khairul Minggu (7/11/2021). Dari MAH petugas mengamankan barang bukti sabu sekaligus tersangka diamankan ke Mapolres. "Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul. Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukannya selama empat bulan. Dia mendapatkan sabu dari rekannya di Kabupaten Pesawaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Gulman)