Jaksa Agung Terbitkan Pedoman, Pemakai Narkotika Harus Dituntut Rehabilitasi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 7 November 2021 22:45 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan perkara narkotika. Jaksa Agung meminta para jaksa menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dengan menuntut rehabilitasi terdakwa pemakai narkotika dalam ketentuan tersebut. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Simanjutak mengungkapkan, pedoman tersebut sudah berlaku pada 1 November 2021. Pedoman ini diterbitkan untuk mengoptimalkan keadilan restoratif oleh jaksa selaku dominus litis atau pengendali perkara. “Pedoman ini dimaksudkan untuk mengoptimalisasi lembaga rehabilitasi untuk mewujudkan keadilan restoratif oleh jaksa dalam perkara narkotika,” kata Leonard, Minggu (7/11/2021). Pada sisi lain, pemerintah sekarang ini sedang memperbaiki sistem peradilan pidana yang cenderung punitif. Khususnya berkaitan dengan kondisi lapas yang overkapasitas dengan mayoritas penghuninya berasal dari perkara narkotika. Kejaksaan, lanjut Leonard, memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. “Salah satu langkah yang diambil melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. Leonard menyebutkan, dengan diterbitkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, jaksa diharapkan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional. Untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara benar institusi Kejaksaan bakal mengenakan sanksi terhadap oknum yang melakukan pelanggaran dalam penerapannya. “Jangan sampai melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya. Kalau diketahui ada pelanggaran maka terhadap oknum tersebut akan ditindak tegas,” kata dia. Dia memastikan, jaksa harus menerapkan ketentuan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terhadap tersangka dengan sangkaan Pasal 127 UU Narkotika yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Artinya penghukuman yang dituntut kepada terdakwa pengguna narkotika sekarang ini harus menempatkan pengguna narkotika sebagai korban. “Harus dipahami rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” katanya. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari sembilan BAB. Pedoman tersebut meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. #Jaksa Agung #ST Burhanuddin #Jaksa Agung