Tak Kunjung Kembalikan Uang Nasabah, Bos KSP Pracico Dilaporkan ke Polda Metro
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
8 November 2021 12:21 WIB
![Tak Kunjung Kembalikan Uang Nasabah, Bos KSP Pracico Dilaporkan ke Polda Metro](https://monitorindonesia.com/2021/08/bantuan-sosial.jpg)
Monitorindonesia.com - Chairman Multi Inti Sarana (MIS) Group Tedy Agustiansjah dilaporkan nasabah ke Polda Metro Jaya karena tak kunjung janji mengembalikan dana korban yang disimpan di Supra Investasi Prima (SIP).
Korban berinisial MS, kepada awak media mengaku duitnya disimpan di SIP Rp1 miliar dan hingga saat ini tak bisa dicairkan. "Mau minta dibalikin susah," kata MS didampingi kuasa hukumnya, Titin Siburian kepada wartawan, Senin (8/11/2021) di Polda Metro Jaya.
MS menguraikan, laporan atas Tedy Agustiansjah telah dilayangkan pada Sabtu, 3 April 2021. "Hari ini saya datang untuk mengecek sejauh mana laporan saya ditindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) penyidik akan memeriksa Tedy. "Segera membuat dan mengundang saksi-saksi, serta akan melakukan gelar perkara," kata MS.
MS membuat laporan ke Polda Metro Jaya lantaran dananya Rp1 miliar tak kunjung dikembalikan Tedy. "Sedangkan jangka waktu pengembalian telah lewat. Hingga hari ini Tedy tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," ujar MS.
Korban mengaku bersedia menyimpan uang kepada Tedy dikarenakan iming-iming bunga tinggi dan sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kasus yang lain Tedy juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh advokat Titin Siburian mewakili empat kliennya.
Dari situ, diakui Titin, Tedy memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan TG Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan BPKB bis.
"Sertifikat atas nama Tedy sendiri, itu artinya secara pribadi Tedy yang menjamin, bukan atas nama KSP Pracico Inti Utama maupun Supra Investasi Prima. Namun tetap saja belum dikembalikan. Sudah beberapa kali Tedy berjanji segera mengembalikan dana nasabah. Namun hingga hari ini belum ada yang dikembalikan," ucapnya.
Titin berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Tedy Agustiansyah agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/azmi-syahputra-1.webp)
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
![DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cak-imin.webp)
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Metropolitan
![Polisi Amankan 7 Tersangka Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional Barang bukti dalam kasus fidusia dan/atau penggelapan dan/atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-barbuk-kendaraan-bermotor.webp)
Polisi Amankan 7 Tersangka Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional
18 Juli 2024 14:13 WIB
Hukum
![Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK? PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/askrida.webp)
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB