Jampidsus Tersangkakan dan Tahan Anton Fajar Siregar, Komisaris PT Askrindo Mitra Utama

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 8 November 2021 20:03 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menersangkakan Anton Fajar Siregar selaku Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dalam perkara korupsi di perusahaan plat merah itu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa langsung menjebloskan Anton ke penjara setelah menersangkakan yang bersangkutan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjuntak mengatakan, Anton dijerat lantaran diduga menerima komisi yang tidak sah dari Askrindo melalui PT AMU pada periode 2016-2020 hingga menimbulkan kerugian negara. Modusnya dengan mengalihkan produksi Askrindo seolah-olah produksi tidak langsung AMU dengan pertanggungjawaban fiktif. “Dia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Leonard, di Jakarta, Senin (8/11/2021). Dijeratnya Anton menambah jumlah tersangka dalam perkara korupsi Askrindo. Sebelumnya, Jampidsus telah menersangkakan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Wahyu Wisambodo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam penyidikannya, Jampidsus telah menyita uang komisi yang diduga hasil korupsi lebih dari Rp10 miliar. Sementara total kerugian negara dari perkara ini masih dalam proses penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi Askrindo Jampidsus