Ubey, Selebgram Palembang Promosikan Judi Online Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2022 11:31 WIB
Palembang, MI - Ubey yang berinisial AS (25), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian usai mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya (@ubeyapsensoo). Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey ditangkap di kediamannya di Jalan Cinde Welan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (5/5) kemarin. "Tersangka mengunggah konten (judi online) melalui story instagramnya. Dari kegiatan tersebut tersangka mendapat Rp 4 juta, selanjutnya Rp 400 ribu setiap postingan,“ ujarnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Adapun barang bukti tersebut antara lain Iphone 13 Promax, kartu ATM, satu kartu telepon seluler, dan kartu identitas. Atas perbuatan itu, Ubey dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.