Ubey, Selebgram Palembang Promosikan Judi Online Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara
Rekha Anstarida
Diperbarui
10 Mei 2022 11:31 WIB
Palembang, MI - Ubey yang berinisial AS (25), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian usai mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya (@ubeyapsensoo).
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey ditangkap di kediamannya di Jalan Cinde Welan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis (5/5) kemarin.
"Tersangka mengunggah konten (judi online) melalui story instagramnya. Dari kegiatan tersebut tersangka mendapat Rp 4 juta, selanjutnya Rp 400 ribu setiap postingan,“ ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Adapun barang bukti tersebut antara lain Iphone 13 Promax, kartu ATM, satu kartu telepon seluler, dan kartu identitas.
Atas perbuatan itu, Ubey dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Ogah Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani Hanya Omon-omon Saja!
29 Juli 2024 23:04 WIB
Hukum
Bongkar Sosok T yang Kebal Hukum, Kepala BP2MI Harap Informasinya Ditindaklanjuti
29 Juli 2024 22:22 WIB
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB
Politik
Komisi III Jamin Perlindungan Kepala BP2MI Asal Berani Ungkap Pengendali Judi Online
29 Juli 2024 13:57 WIB