KPK Setor Rp 475 Juta ke Negara dari Uang Denda 3 Koruptor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Mei 2022 16:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran denda tiga terpidana korupsi. Ketiga koruptor itu antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. "Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5). Pertama dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. Kedua dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ketiga dari terpidana Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19. "Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.