Mantan Wali Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 31 Mei 2022 03:37 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial dijatuhi pidana empat tahun penjara. Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Eliwarti di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5). Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. "Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) empat tahun enam bulan penjara. Dalam dakwaan penuntut umum KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho menyebutkan Syahrial meminta orang kepercayaannya, Sajali Lubis menawarkan jabatan sekda kepada Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perkim Kota Tanjungbalai. Pada 13 Mei 2019 panitia seleksi sekda mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang, termasuk Yusmada yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Kemudian pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi. Hasilnya tujuh orang peserta termasuk Yusmada lulus uji kompetensi. Lalu pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai sekda dengan menerbitkan SK Wali Kota Tanjungbalai Nomor 820/445/k/2019. Syahrial meminta Sajali Lubis untuk menyampaikan ke Yusmada bahwa Syahrial sudah memilihnya menjadi sekda. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang Rp500 juta. Sajali pun menemui Yusmada di ruang kerjanya. Kemudian disepakati uang yang diberikan Rp 200 juta. Namun uang yang diserahkan tahap awal sebesar Rp100 juta. Setelah itu Sajali menghubungi Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan M Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Pada 12 September 2019, Syahrial melantik Yusmada sebagai sekda. Belakangan kasus tersebut terungkap, M Syahrial, Yusmada dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dalam perkara ini, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam perkara lainnya, Syahrial sebelumnya telah divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan perkara dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Aswan