KPK Dorong ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOP Pesantren

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2022 08:03 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren ke penegak hukum. Pasalnya, ICW sudah mengkaji hal tersebut dan didukung oleh Kementerian Agama (Kemenag). "KPK tentu mengapresiasi kepada ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi BOP Pesantren di beberapa wilayah. Upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum, namun peran serta kita semua," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (2/6/). Ali berharap agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh ICW. Dia mendorong agar ICW melaporkan ke penegak hukum, termasuk KPK sehingga bisa ditindaklanjuti. "ICW juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang. Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku," ucapnya. Lebih lanjut, Ali memandang ICW juga perlu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan edukasi berkaitan dengan BOP pesantren tersebut. Dengan demikian, distribusi bantuan tersebut ke depannya bisa dilakukan lebih akuntabel, transparan, dan tidak ada unsur korupsi. "ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsisten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut. Ujungnya, kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi," lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren. Kemenag meminta oknum yang terlibat ditindak tegas. "Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," kata Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman, dalam keterangannya, Rabu (1/6). Hal tersebut disampaikan Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. Diketahui terdapat beberapa penyelewengan pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya. Lebih lanjut, Nuruzzaman mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kemenag. Yaqut meminta pihak Kemenag melakukan pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren. "Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," ungkap Nuruzzaman. [Ode]