KPK Periksa Kadis PUPR Ambon Terkait Kasus Suap Richard Louhenapessy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juni 2022 12:33 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak. Kadis PUPR Ambon itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6). Diketahui sebelumnya, Rustam Simanjuntak diamankan penyidik KPK saat tepergok membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon ketika dilakukan penggeledahan pada Selasa (17/5) lalu. Atas peristiwa tersebut, KPK pun mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun menghambat kinerja dari tim penyidik. KPK juga menegaskan, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut maka KPK bakal menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain Rustam, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Pada Dinas PUPR Ambon C I Chandra Futwebun, dan seorang PNS Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias serta Telly Nio.

Topik:

KPK Richard Louhenapessy Wali Kota nonaktif Ambon