KPK Geledah 2 Apartemen di Jakpus Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
14 Juni 2022 18:10 WIB
![KPK Geledah 2 Apartemen di Jakpus Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan](https://monitorindonesia.com/2022/06/IMG_20220609_070338.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan dua apartemen di wilayah Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa terkait , pada Senin (13/6).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (14/6).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen aset diduga milik Tagop Sudarsono Soulisa yang diatasnamakan orang lain.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan dokumen tersebut akan dianalisa dan disita kemudian akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekitar Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Atas perbuatannya, tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#KPK #penggeledahan KPK
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
44 menit yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
4 jam yang lalu
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
7 jam yang lalu