KPK Geledah 2 Apartemen di Jakpus Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juni 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan dua apartemen di wilayah Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa terkait , pada Senin (13/6). "Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (14/6). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan berbagai dokumen aset diduga milik Tagop Sudarsono Soulisa yang diatasnamakan orang lain. "Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS," ujar Ali. Selanjutnya, Ali mengatakan dokumen tersebut akan dianalisa dan disita kemudian akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka. Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekitar Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju. Atas perbuatannya, tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan tersangka Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #KPK #penggeledahan KPK