Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Diproses Hukum

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 17 Juni 2022 23:17 WIB
Solo, MI - Kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi hingga sekarang penanganannya tidak kunjung tuntas. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinsial S segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Boyamin meyakini Adelin Lis dapat kabur ke luar negeri atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis hingga yang bersangkutan dapat kabur ke Singapura. "Kasus ini awalnya saya laporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan, terlebih lagi saat kasus ini ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin, beberapa waktu lalu. Untuk itu, Koordinator MAKI tersebut mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS dibawah Kemenkumham. "Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tandas Pegiat Anti Korupsi Indonesia itu. Ancaman Boyamin bukan hanya gertak belaka, sebab jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Tak segera ada progres untuk menyeret pejabat Kemenkumham berisinial S dalam tindak pidana UU Imigrasi dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara ini, Boyamin tak ingin dilecehkan. "Bahasa Solone Ra Enak, Ngece Boyamin," paparnya. Sebab selama ini yang dia dengar, pejabat S yang diduga melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan. Bahkan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya. "Sebagai pejabat imigrasi kalau melanggar tindak pidana Imigrasi mestinya ya harus diproses dong, penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu deportasi atau sidangkan," tandas Koordinator MAKI asal Solo tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura. Beberapa waktu lalu, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi. Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut. Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi tersebut. "Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan Whatsapp. Namun saat ditelepon, Khairuddin tidak lagi merespon. [BHK]