Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Pejabat Dinas Pertamanan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2022 14:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan eks pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota berinisial HH menjadi tersangka dalam perkara dugaan kasus tanah di Cipayung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/6/2022) dengan surat penetapan nomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022. "Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dalam kasus mafia yanah Cipayung, yakni HH," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (19/6). Ashari mengungkapkan, HH ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tanpa dokumen perencanaan pengadaan tanah. Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga disebut memberikan penilaian apraisal kepada tersangka lainnya, yaitu LD selaku notaris, tanpa ada negosiasi harga dengan pemilik lahan. "Sehingga data tersebut digunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur," tutur Ashari. Namun kenyataannya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Sementara harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter. "Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,4 miliar. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28,7 miliar. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17,7 miliar," ujarnya. Ashari juga mengatakan, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan. Akibat perbuatannya, HH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5. #Kejati DKI Jakarta