KPK Panggil 2 Petinggi PT Summarecon Agung Terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2022 14:30 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Summarecon Agung, Senin (20/6). Keduanya merupakan Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung, yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Selain Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memanggil sejumlah petinggi dan karyawan PT Summarecon Agung lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty. Mereka bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono (ON). "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON (Oon Nusihono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6). Diketahui Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.