Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini Kini Jadi Buronan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Juli 2022 10:15 WIB
Jakarta, MI - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kini menetapkan dan memasukkan Ricky Ham Pagawak (RHP) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi. "KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur. Dari laporan yang diterima RHP sudah melarikan diri ke PNG melalui Skouw (Jayapura) dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik (PNG)," ujar Mathius Fakhiri, Minggu (17/7). Sementara itu, KPK pun mengingatkan konsekuensi hukum terhadap pihak tertentu yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Kami mengingatkan siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/7). Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemanggilan kedua Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) pada Kamis (14/7). Hal itu merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Namun, diketahui yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif. Penyidik KPK lalu memutuskan untuk melakukan upaya jemput paksa. Namun, upaya itu gagal lantaran Ricky telah lebih dahulu melarikan diri ke Papua Nugini. KPK selanjutnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dengan nomor R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Topik:

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak