Komnas HAM: Basah Luka Menentukan Waktu Meninggalnya Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2022 22:20 WIB
Jakarta, MI - Pasca menggali keterangan dari Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi informasi terkait lokasi dan waktu kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, sejumlah bukti lain juga dari keterangan pihak ahli dan keluarga almarhum Brigadir J. “Kapan waktu meninggal? basah lukanya itu menentukan kapan. Kami punya informasi yang rigid akibat hal itu dan kami punya informasi yang lain soal karakter dasar kronologi ini dan kalau kita sesuaikan, kami punya waktu yang semakin rigid kapan brigadir J ini meninggal dan dimana kemungkinan besar meninggalnya,” jelas Komisioner Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (25/7). Namun demikian, Anam menolak gamblang apakah pernyataan yang disampaikan berarti keterangan dari Polri berbeda dengan temuan yang diperoleh Komnas HAM sejauh ini. Anam menjelaskan, poin penting dari penggalian informasi Komnas HAM terhadap Pusdokkes Polri adalah dengan mengetahui bagaimana kondisi Brigadir J sebelum, saat dan setelah diotopsi. “Kami sudah punya catatan mendalam, tapi kami belum menyimpulkan sekarang. Kesimpulan pasti ada, tetapi nanti tidak sepotong-sepotong jadi nanti kalau sudah komprehensif,” pungkasnya.

Topik:

komnas ham Brigadir Yoshua