Sekjen HIPMI Ungkap Sosok Pengganti Mardani Maming

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 15:38 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa, hingga akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan pada hari, Kamis (28/7). Mardani Maming adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Kalimantan. Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha, menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum HIPMI itu dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Ketum Mardani Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujar Bagas pada keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (29/7). Lebih lanjut, Bagas juga menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming ini. Ia juga menambahkan, dipastikan seluruh program-program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi. "Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas. Sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mardani Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.