Temukan Aktor Utama Kasus Dor Brigadir J, Pengamat: Periksa Semua Pihak Terkait!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 13:31 WIB
Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai penetapan tersangka Brada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J jika menyisir dari Pasal 338 KUHP bahwa motivasi pelaku dengan sengaja, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut memang menyadari dan memang menghendaki akibat perbuatannya untuk kematian, karena ia dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Azmi begitu ia disapa, berpandangan bahwa dengan pasal yang dikaitkan (di-Junto kan dengan Pasal 55 KUHP yang dimaknai sebagai adanya pelaku lain yang turut serta, ini yang harus disisir lebih jauh oleh penyidik apakah penyertaaan yang berdiri sendiri atau penyertaan yang tidak berdiri sendiri. "Jadi dapat tidaknya peserta pelaku lain dipidana tergantung pada kontribusi perbuatannya, dalam perkara yang ada delik penyertaan, biasanya ditandai dengan adanya “actor intelectualis”, ada pelaku utama yang dominan, yang mengendalikan di antara mereka' kata Azmi saat dihubungi monitorindonesia.com, Jum`at, (5/8) siang. Meskipun demikian, menurut Azmi, penyidikan ke depan harus lebih seteliti-telitinya, detail lagi untuk mengungkap dan meluaskan pembuktian guna terangnya peristiwa pidananya dengan melihat kapasitas masing masing Pelaku dan kualitas perbuatannya harus diurai dengan jelas, lengkap dalam hasil penyidikan. "Delik penyertaan dalam praktiknya inilah rangkaian atas sebuah kasus hukum yang tercermin pada perbuatannya, karena dalam tindak pidana di mana ada pelaku pelaku pembantu biasanya ada pelaku utama, sehingga dengan diumumkan adanya tersangka dan ada pasal penyertaan menjadi terbuka untuk adanya ruang pelaku lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini,"jelasnya. Karenanya, menurut Azmi, begitu penyidik menentukan kasus ini ada delik pelaku yang turut serta atau adanya pembantu kejahatan, bahwa ini dapat dimaknai dan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya, biasanya sudah ada keinginan yang sama dari masing-masing pelaku dalam kapasitasnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Jadi penyidik harus lebih maksimal lagi periksa semua pihak terkait guna untuk segera ungkap tersangka lainnya dengan Pasal 55 sebagai pelaku aktor intelektual, sebab peserta pembantu tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya. "Penyidik perlu ungkap siapakah di situ dalam perkara ini sebagai orang yang paling memikiki dominasi, yang mampu mengendalikan maka orang tersebutlah yang dianggap yang memulainya dan ia dapat pula menghentikannya. (Cujus est instituere Ejus est abrogare), dan dalam hukum pidana dikenal orang yang menggerakkan suatu kejahatan dipandang lebih buruk daripada yang melakukan ( plus peccat auctor quam actor), tutp Azmi Syahputra. [Ode]