Hari Ini Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini, namun terkait waktu dan tempat masih dikoordinasikan dengan timsus Polri. "Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini," kata Taufan, Selasa (9/8). Taufan mengatakan Komnas HAM akan memperdalam keterangan dari Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Taufan mengatakan Komnas HAM belum bisa membeberkan apa saja materi pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit. Saat ini, tim khusus Polri tengah melakukan pendalaman terkait apa yang menjadi motif pembunuh Brigadir J itu. Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan tersebut.