Ini Respons Kapolda Metro Jaya Soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 16:23 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, enggan mengomentari penetapan mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap  Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyarankan untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Mabes Polri. “Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya, itu tanggapannya, oke,” jelasnya kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8) malam. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Fadil Imran sempat bertemu dengan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga merupakan mantan Kasatgasus pasca kasus Brigadir J mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, (13/7/2022). Dalam video tersebut terlihat kedatangan Irjen Fadil disambut langsung oleh Ferdy Sambo tampak dan bersalaman kemudian berpelukan. Fadil mengatakan pertemuan itu semata-mata untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo yang sudah dianggapnya seperti saudara. Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.