Istri Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa, Komnas HAM Bakal Siapkan Second Opinion

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berkoordinasi terkait kesiapan istri Ferdy Sambo untuk hadir dalam pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Ibu PC kemarin kita sudah koordinasi dengan timnya Ibu PC, termasuk psikolognya, sedang diupayakan untuk kemudian nanti ada jadwal. Ya mudah-mudahan bisa dalam waktu yang cepat seperti yang kita minta besok untuk Ibu PC," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Taufan mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk memberi pendapat pembanding atau second opinion sebagai antisipasi jika istri Ferdy Sambo belum siap untuk diperiksa. "Ya kita siapkan kalau seandainya masih berlarut-larut kita akan minta second opinion ini, kita sudah siapkan tim pembanding," katanya. "Kemarin dia memberikan penjelasan kondisinya seperti ini, seprti ini, begitu, versi dia kan. Ya kita minta untuk bisa diupayakan ya, tapi kalau kemudian masih ada hambatan, bukan dalam arti apa ya, misalnya pertimbangan psikologis mereka misalnya dikatakan Bu PC belum bisa beri keterangan, ya kita akan minta tim yang sudah kita siapkan ini untuk menjadi memberi second opinion," sambungnya. Taufan mengatakan istri Ferdy Sambo disebut masih dalam keadaan trauma. Dia mengatakan hal itu dapat mempengaruhi tahapan penyelidikan sehingga pihaknya menyiapkan second opinion. "Dari keterangan mereka memang masih dalam kondisi trauma, seperti saya katakan sebelum-sebelumnya, kalau kita pakai standar hak asasi international yang itu sudah ada dalam UU TPKS kita. Memang kita harus menghormati orang yang sudah mengadu bahwa dia mengalami kekerasan seksual, terlepas kita mau percaya atau tidak percaya itu nanti. Yang penting kita perlakukan mereka dengan standar yang ada," kata Taufan. "Salah satunya dengan pertimbangkan aspek-aspek psikologisnya, itu harus kita hormati, bukan berarti kita membiarkan berlama-lama, nggak, kalau nanti kita pertimbangkan ini akan pengaruhi tahapan-tahapan pemeriksaan ya kita akan gunakan tadi, second opinion untuk memberikan pendapat pembanding, standar yang normal aja," sambungnya. Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/8/2022) pekan ini. [Ode] #Istri Ferdy Sambo