Kini 16 Polisi Ditahan Terkait Dugaan Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Agustus 2022 11:05 WIB
Jakarta, MI - Total ada 16 polisi yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus); 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8). Namun, Dedi belum memerinci terkait nama-nama 16 orang tersebut. Sementara itu, hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Diberitakan sebelumnya, empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). “Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam ditetapkan empat pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” Kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8). Dengan demikian, total ada 16 orang yang telah ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ataupun Provos Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut nama empat pamen yang ditahan sejak Jumat (12/8) malam. 1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen 2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah 3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto 4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Ia mengatakan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak. “Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.