KPK Buka Suara Terkait Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 September 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. "Kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9). Alex mengakui bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pihaknya juga sudah memiliki alat bukti. Dia mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap Lukas tengah berjalan. "Saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex. Kendati demikian, Alex tak menjelaskan detail mengenai kasus yang menjerat Lukas. Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Roy menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Menurut Roy, Lukas dijadwalkan diperiksa pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura sebagai tersangka. Namun saat itu, Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.