Hari Ini, PN Jaksel Memvonis Irjen Napoleon Bonaparte

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 12:41 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap Youtuber M Kosman atau M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte. M Kace juga merupakan terdakwa kasus penistaan agama. Sidang putusan terhadap Napoleon Bonaparte diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, kamis (15/9). "Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," dilansir SIPP, Kamis (15/9). Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU. Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan. [Aan]