Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 14:04 WIB
Jakarta, MI - Sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo akan digelar pekan depan, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. Sidang banding tersebut, sebagai buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu dan kawan-kawan, pada hari Jum'at (8/7) lalu. "Direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan di laksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (15/9). Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan jajaran komisi banding terkait dengan hal tersebut. "Informasi yang saya dapat dari ketua timsus pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri," jelas Dedi. Perkara Obstruction of Justicenya dalam kasus ini, Polri diketahui, telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian.