Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kondisi Papua Memanas
Adelio Pratama
Diperbarui
20 September 2022 12:31 WIB
Jakarta, MI - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengungkapkan kondisi di Papua memanas selepas Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Mekopolhukam menyebut, hari ini atau Selasa (20/9), bakal ada demo besar-besaran dari pendukung Lukas, bertajuk "Save Lukas Enembe."
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka, pada hari Rabu (14/9) kemarin, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur, senilai Rp1 miliar.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati 12 transaksi tak wajar yang dilakukan oleh Lukas. Beberapa yang menjadi sorotan di antaranya setoran ke kasino judi, serta pembelian jam tangan mewah senilai Rp 550 juta.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan, di kasino judi, senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, Senin (19/9).
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," lanjut Ivan.
Atas anomali transaksi itu, PPATK kini membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan oleh Lukas, melalui 11 penyedia jasa keuangan, dari sektor asuransi hingga bank.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan anak yang bersangkutan (Lukas Enembe)," ujar Ivan.
Menyikapi ditetapkannya Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ramses Wally selaku tokoh adat Papua meminta kasus dihentikan. Ia menilai KPK tak boleh sembarang membuat keputusan, tanpa memeriksa tersangka secara langsung.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," ujarnya.
Wally mengeklaim hal itu bisa menimbulkan polemik, "karena bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua."
Berbeda dengan Wally, Mahfud MD menilai penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai temuan dan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu," terang Mahfud.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," imbuhnya.
Menkopolhukam menegaskan kembali laporan PPATK, terkait dugaan korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Politik
Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online
22 Juli 2024 16:23 WIB
Politik
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB