Sidang Etik Ipda Arsyad Dilanjutkan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 September 2022 11:30 WIB
Jakarta, MI - Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dilanjutkan hari ini, Senin (26/9). Sebelumnya, sidang ditunda lantaran saksi kunci terkait pelanggaran Arsyad, tidak hadir saat persidangan pertama pada Kamis (15/9), dengan alasan sakit. Adapun Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Untuk sementara masih terjadwal (sidang lanjutan Ipda Arsyad)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi. Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda Arsyad dilaksanakan Kamis (15/9) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Adapun saksi yang telah diperiksa dalam sidang etik tersebut, yakni AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM. Sementara saksi kunci, AKBP Arif Rachman Arifin tidak dapat hadir lantaran sakit. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. “Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9). Diketahui, nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Sejauh ini, sudah ada 13 polisi yang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 13 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus dugaan obstruction of justice dan sembilan orang diduga melanggar kode etik. Sementara itu, lima orang diantaranya mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berikut ini tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang etik, yakni: 1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; 2. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; 3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; 4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria; 5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati; 6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; 7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; 8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam; 9. Mantan BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; 10. Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; 11. Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro; 12. Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin; dan 13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah.