KPK Ditantang Cek Lokasi Tambang Emas Lukas Enembe, Mengapa?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 September 2022 21:43 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan bahwa kasus yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe bisa saja dihentikan dengan syarat Lukas bisa membuktikan bahwa sumber kekayaan yang menjadi bukti KPK itu hasil dari tambang emasnya, karena sebelumnya itu menjadi temuan langsung oleh pihak PPATK yang berjumlah ratusan miliar rupiah. "KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan darimana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," ucapnya kepada wartawan, Senin, (26/9). "Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," sambungnya. Alex menegaskan juga bahwa dalam kasus Lukas Enembe ini tidak ada yang namanya kriminalisasi dalam penetapan status tersangkanya, ia juga juga mengungkapkan pada proses penyelidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp 1 miliar. "Jadi narasi yang saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp 1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya di Papua dan pada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan Rp 1 miliar itu yang saya bisa klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," jelasnya. Oleh karena itu, KPK saat ini terus melakukan pengembangan pada kasus Lukas Enembe ini serta berharap agar Gubernur Papua itu bersikap kooperatif supaya pemeriksaan berjalan dengan baik. "Tetapi perkara yang lain masih juga kami kembangkan, tadi Pak Ivan katakan ratusan miliar di transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar pada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," pungkasnya. [Adi]

Topik:

KPK